Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku …
Lebih lanjut dijelaskan mengenai pengertian pertambangan mineral pada Pasal 1 ayat (4) yaitu2: òPertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah ó. 1 Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara